BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akad
Kata akad berasal dari bahasa Arab al-‘aqd yang secara
etimologi berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq).[1] Bisa
juga berarti ألعقدة (sambungan), العهد (janji)
Sedangkan menurut terminologi ulama fiqih, akad dapat
ditinjau dari dua segi,yaitu secara umum dan secara khusus:
1.
pengertian
secara umum
Secara umum,
pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi
bahasa menurut pendapat ulama syafi’iyah, Malikiyah, dan Hambaliyah, yaitu:
كُلُّ
مَا عَزَمَ اْلمَرْءُ عَلَى فِعْلِهِ سَوَاءٌ صَدَرَ بِإرَادَةٍ مُنْفَرِدَةٍ كَا
لْوَقْفِ وَالإِبْرَاءِ وَالطَّلاَقِ وَالْيَمِيْنِ أَمْ اِحْتَاجَ إِلىَ إِرَدَ تَيْنِ فِي إِنْشَا ئِهِ كاَ لْبَيْعِ وَالاِيْجَارِ
وَالتَّوْكِيْلِ وَالرَّهْنِ
Artinya:
“Segala
sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginanya sendiri, seperti
wakaf, talak, pembebasan, atau sesauatu yang pembentukannya membutuhkan
keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan dan gadai.”
2.
Pengertian khusus
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama
fiqih,antara lain:
إرْتِبَاطُ إِيجَابٍ بِقَوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُعٍ يَثْبُتُ
أَثَرَةُ فىِ مَحَلِهِ
Artinya:
“perikatan
yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak
pada objeknya.”
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, “saya telah menjual
barang ini kepda mu.”atau “saya serahkan barang ini kepada mu. “contoh qabul,
“saya beli barangmu.” Atau “saya terima barangmu.”
Dengan demikian, ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau
pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad diantara dua orang
atau lebih,sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak
berdasarkan syara’.[2]
1.
Rukun-rukun dan Syarat-syarat Akad
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad adalah ijab dan qabul.
Adapun orang yang mengadakan akad atau hal-hal lainnya yang menunjang
terjadinya akad tidak dikategorikan rukun sebab keberadaanya sudah pasti.
Ulama selain
Hanafiyah berpendapat bahwa akad
memiliki tiga rukun,yaitu:
a.
Orang
yang akad (‘aqid), contoh: penjual dan pembeli
b.
Sesuatu
yang dia akadkan (mauqud alaih),contoh: harga atau yang dihargakan.
c.
Shighat
al-‘aqad, yaitu ijab dan qabul
d.
Tujuan
(Mauqudu’ al-‘aqd),yaitu maksud pokok mengadakan akad.
Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan
tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama,baik yang
menyerahkan maupun yang menerima, sedangkan qabul adalah orang yang berkata
setelah orang yang mengucap ijab,yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang
pertama.
Sedangkan menurut pendapat selain imam Hanafiyah, ijab adalah
pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh
orang pertama atau orang kedua, sedangkan qabula adalah pernyataan dari orang
yang menerima barang. Pendapat ini merupakan pengertian umum untuk dipahami orang
bahwa ijab adalah ucapan dari orang yang menyerahkan barang (penjual dalam jual
beli), sedangkan qabul adalah pernyataan dari penerima barang.[3]
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam sighat al’aqad ialah:
1.
Shighat
al’aqad harus jelas pengertiannya,maksudnya kata-kata dalam ijab qabul harus
jelas dan tidak memiliki banyak pengertian.
2.
Harus
bersesuaian antara ijab dan qabul. Antara yang berijab dan menerima tidak boleh
berbeda lafal.
3.
Menggambarkan
kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan,tidak terpaksa dan tidak
karena diancam atau ditakut-takuti oleh orang lain karena dalam tijarah (jual
beli) harus saling merelakan.
2.
Metode (uslub) Shighat Ijab dan qabul
Uslub-uslub shighat dalam akad dapat diungkapkan dengan berbagai
cara, Para ulama fiqih menerangkan beberapa cara yang ditempuh dalam
akad, yaitu:
1.
Akad
dengan Lafadz (Ucapan)
Shighat dengan ucapan adalah sighat akad yang paling banyak
digunakan orang. Sebab paling mudah digunakan dan mudah dipahami. Tentu saja
kedua belah pihak harus mengerti ucapan masing-masing serta menunjukkan
keridhaannya.
2.
Dengan
cara tulisan (Kitabah)
Dibolehkan akad dengan tulisan,baik bagi orang yang mampu berbicara
ataupun tidak, dengan syarat tulisan tersebut harus jelas, tampak, dan dapat
dipahami oleh keduanya. Atas dasar inilah para fukaha membentuk kaidah:
أَلكِتاَبَةُ كَالْخِطَابِ
“Tulisan
itu sama dengan ucapan”
3.
Isyarat
Bagi orang-orang tertentu, akad atau ijab dan qabul, tidak dapat
dilaksanakan dengan ucapan dan tulisan,misalnya seseorang yang bisu tidak dapat
melakukan ijab qabul dengan lisan. Maka orang yang bisu dan tidak pandai tulis
baca tidak dapat melakukan ijab qabul dengan ucapan dan tulisan. Dengan
demikian, Kabul atau Akad dilakukan dengan isyarat.maka dibuatlah kaidah
sebagai berikut:
أَلاِشَارَةُ الْمَعْهُوْدَةُ لِأَخْرَسَ كَالْبَيَانِ بِا لْـِساَنِ
“isyarat bagi orang bisu sama dengan ucapan
lidah”
4.
Akad
dengan perbuatan
Dalam akad,terkadang tidak digunakan ucapan, tetapi cukup dengan
perbuatan yang menunjukkan saling meridhai,misalnya penjual memberikan barang
dan pembeli memberikan uang. Hal ini sangat umum terjadi di zaman sekarang.
3.
Syarat-syarat Akad
Syarat-syarat terjadinya akad ada dua macam:
a.
Syarat
yang bersifat umum,yaitu syarat-syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam
berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai macam akad
sebagai berikut:
1.
Kedua
orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli).
2.
Yang
dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya
3.
Akad
itu diizinkan oleh syara’,dilakukan oleh orang yang mempunyai hak
melakukannya,walaupun itu bukan ‘aqid yang memiliki barang
4.
Akad
dapat memberi faedah
5.
Ijab
itu berjalan terus,tidak dicabut sebelum terjadi Kabul.maka apabila orang yang
berijab menarik kembali ijabnya sebelum Kabul maka batallah ijabnya
6.
Ijab
dan qabul mesti bersambung, sehingga bila seseorang yang berijab telah berpisah
sebelum adanya Kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
b.
Syarat-syarat
yang bersifat khusus,yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian
akad. Syarat khusus ini dapat juga disebut syarat idhafi (tambahan) yang
harus ada disamping syarat-syarat umum, seperti syarat adanya saksi dalam
pernikahan.
4.
Syarat Sah Akad
Syarat sah akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan syara’ untuk
menjamin dampak keabsahan akad. Jika tidak dipenuhi, akad tersebut rusak.
Ada kekhususan syarat sah akad pada setiap akad. Ulama Hanafiyah
mensyaratkan terhindarnya seseorang dari enam kecacatan dalam jual-beli, yaitu
kebodohan, paksaan, pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur kemadharatan, dan syarat-syarat jual beli
rusak (fasid).
5.
Berakhirnya Akad
Para ulama’ fiqh menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhir
apabila:
a.
Berakhirnya
masa berlaku akad itu, apabila akad itu mempunyai tenggang waktu.
b.
Dibatalkan
oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat.
c.
Dalam
akad yang bersifat mengikat, suatu akad dapat dianggap berakhir jika:
·
Jual
beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau
syaratnya tidak terpenuhi.
·
Berlakunya
khiyar syarat, aib, atau rukyat.
·
Akad
itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak.
·
Tercapainya
tujuan akad itu sampai sempurna.
d.
Salah
satu pihak berakad meninggal dunia. Dalam hubungan ini para ulama’ fiqih menyatakan
bahwa tidak semua akad otomatis berakhir dengan wafatnya salah satu pihak yang
melaksanakan akad. Akad akan berakhir dengan wafatnya salah satu pihak yang
melaksanakan akad, di antaranya akad sewa menyewa, al-rahn, al-kafalah,
al-syirkah, al-wakalah, dan al-muzara’ah. Akad juga akn berakhir dalam ba’I
al-fudhulu (suatu bentuk jual beli yang keabsahan akadnya tergantung pada
persetujuan orang lain) apabila tidak mendapat persetujuan dari pemilik modal.
6.
Syarat pelaksanaan akad
Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat, yaitu kepemilikan dan
Kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia
bebas beraktivitas dengan apa-apa yang dimiliki sesuai dengan aturan syara’.
Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan
ketetapan syara’, baik secara asli, yakni dilakukan oleh dirinya, maupun
sebagai penggantian (menjadi wakil seseorang).
Dalam hal ini disyaratkan antara lain:
1.
Barang
yang dijadikan akad harus kepunyaan orang yang akad, jika dijadikan, maka
sangat bergantung kepada izin pemiliknya yang asli.
2.
Barang
yang dijadikan tidak berkaitan dengan kepemilikan orang lain.
7.
Syarat Kepastian Hukum (luzum)
Dasar dalam akad adalah kepastian. Di antara syarat luzum
dalam jual-beli adalah terhindarnya dari beberapa khiyar jual-beli, seperti
khiyar syarat, khiyar aib, dan lain-lain. Jika luzum tampak , maka akad batal
atau dikembalikan.
8.
Dampak Akad
a.
Dampak
khusus
Dampak khusus adalah hukum akad, yakni dampak asli dalam pelaksaan
suatu akad atau maksud utama dilaksanakan suatu akad seperti pemindahan
kepemilikan dalam jual-beli, hibah, wakaf, upah dan lain-lain.
b.
Dampak
secara umum
Segala sesuatu yang mengiringi setiap atau sebagian besar akad,
baik dari segi hukum maupun hasil.
9.
Macam-macam Akad
a.
Akad
Sahih
Akad Sahih adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan
oleh syara’. Dalam istilah Ulama Hanafiyah, akad Shahih adalah akad yang
memenuhi ketentuan syari’at pada asal dan sifatnya. Dalam hal ini ulama’
Hanafiyah dan Malakiyah menjadi dua macam, yaitu:
1.
Akad
yang Nafiz (sempurna untuk dilaksakan), ialah akad yang dilangsungkan
dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk
melaksanakanya.
2.
Akad
Mawquf, ialah akad yang dilakukan seseorang yang tidak cakap bertindak
hukum, tetapi ia memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad
ini, seperti akad yang dilangsungkan oleh anak kecil yang telah mumayyiz.
Jika dilihat dari sisi mengikat atau tidaknya jual beli yang sahih
itu, para ulama fiqih membaginya menjadi dua macam, yaitu:
1.
Akad
yang bersifat mengikat pihak-pihak yang berakad, sehingga salah satu pihak
tidak boleh tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizing pihak lain, seperti
akad jual beli dan sewa menyewa.
2.
Akad
yang bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, seperti dalam akad al-wakalah
(perwakilan), al-‘ariyah (pinjam-meminjam), dan al-wadhi’ah
(barang titipan).
Akad yang mengikat bagi pihak-pihak yang melangsungkan akad itu
dibagi lagi oleh ulama fiqih menjadi tiga macam, yaitu:
a.
Akad
yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan sama sekali. Seperti akad perkawinan,
kecuali dengan cara-cara yang dibolehkan syara’dengan melalui talak atau pun khuluq.
b.
Akad
yang mengikat tetapi dapat di batalkan atas kehendak kedua belah pihak seperti
akad jual beli, sewa-menyewa, perdamaian, al-muzdoharoh (kerja sama
dalam pertanian)
c.
Akad
yang hanya mengikat salah satu pihak yang berakad, seperti akad ar-rahn
dan al-kafalah
a.
Akad
yang tidak shahih yaitu akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan
syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad ini tidak berlaku dan
tidak mengikat pihak-pihak yang berakad. Kemudian ulama Hanafiyah membagi akad
yang tidak sahih ini kepada dua macam yaitu akad yang batil dan fasid.
Suatu
akad di katakana batil apabila akad itu tidak memenuhi salah satu atau ada
larangan langsung dari syara’.misalnya objek jual beli tersebut tidak jelas
atau terdapat unsure tipuan contoh lainnya membeli ikan dalam lautan, atau
salah satu pihak yang berakad tidak cakap bertindak hukum. Akan tetapi,
jumhurul ulama fiqh menyatakan bahwa akad yang batil dan fasid mengandung
esensi yang sama yaitu tidak sah dan akad itu tidak mengakibatkan hukum apapun.
Di
tinjau dari penamaannya, para ulama fiqh membagi akad kepada dua macam, yaitu:
1.
Al- Uqud al-musamma
yaitu akad yang di tentukan namanya oleh syara’serta di jelaskan hukumnya,
seperti jual beli. Sewa-menyewa, perserikatan, hibah.
2.
Al-Uqud ghair al-musamma
ialah akad-akad yang penamaannya dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan
keperluan mereka sepanjang zaman dan tempat, seperti al-istishna, dan ba’I
al-wafa.
10.
Hikmah Akad
Diadakannya akad dalam muamalah antarsesama manusi tertentu
mempunyai hikmah, antara lain:
1.
Adanya
ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam berinteraksi atau
memiliki sesuatu.
2.
Tidak
dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, yang telah di atur secara syar’i
3.
Akad
merupakan “payung hukum” di dalam kepemilikan sesuatu sehingga pihak lain tidak
dapat menggugat atau memilikannya.
B.
Pengertian jual beli
Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh di sebut al-ba’I yang
menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhailiy
mengartikannya secara bahasa dengan” menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”.
Kata al-ba’I dalam arab terkadang di gunakan untuk pengertian lawannya, yaitu
kata al-syira’ (beli). Dengan demikian kata al-ba’I berarti jual,
tetapi sekaligus juga berarti beli.
Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah, dan
at-tijarah. Seperti dalam Al-Quran surat
Fathir ayat 29 yang berbunyi:
cqã_öt Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ
Artinya:
“mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi.”
Secara terminology, terdapat beberapa definisi jual beli yang di
kemukakan para ulama fiqh, sekalipun subtansi dan tujuan masing-masing
definisi sama. Sayyid sabiq, mendifinisikannya:
مُباَ دَلَةٌ ماَلٍ عَلىَ سَبِيْلِ التَّرَاضِى,اَوْ نَقْلُ مَلِكٍ
بِعوَضٍ عَلَى الْوَجْهِ الْمأْذُوْنِ فِيْهِ
“ jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar
saling merelakan”. Atau, memindahkan milik dengan ganti yang dapat di
benarkan”.
Dalam definisi di atas terdapat kata “harta”, “milik”dengan
“ganti”dan dapat di benarkan”(Al-madzun fih). Yang di maksud harta dalam
definisi di atas yaitu segala yang di miliki dan bermanfaat, maka di kecualikan
yang bukan milik dan tidak bermanfaat. Yang di maksud dengan milik agar dapat di bedakan dengan
yang bukan milik. Yang di maksud dengan ganti agar dapat dibedakan dengan hibah
(pemberian):sedangkan yang di maksud dapat di benarkan (al-ma’dzun fih) agar
dapat di bedakan dengan jual beli yang terlarang.
1.
Dasar
hukum jual beli
Jual beli di’isyaratkan berdasarkan Al-Quran, sunnah,dan
ijma’yakni:
a.
Surat
Al-Baqarah 275:
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ÇËÐÎÈ
Atinya:
“Dan
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Surat Al-Baqarah 282:
(#ÿrßÎgô©r&ur #sÎ) óOçF÷èt$t6s? 4 ÇËÑËÈ
Artinya:
“ dan persaksikanlah
apabila kamu jual beli”
b. As-sunah,diantaranya
:
سُئِلَ
النَّبِيُّ ص.م. :اَيُّ الكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ فَقَلَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ
وَكًلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.
{رواه
البزار و صححه الحاكم عن رفاعة ابن الرافع}
Artinya:
“Nabi SAW ditanya tentang mata
pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, “seseorang bekerja dengan
tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”
Maksud
mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari tipu-menipu
dan merugikan orang lain.
c. Ijma’
Ulama’ telah sepakat bahwa jual beli
diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak mampu mencukupi kebutuhan
dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik
orang lain yang dibutuhkannya itu,harus diganti dengan barang lainnya yang
sesuai.[4]
2.
Hukum
jual beli
Dari kandungan
ayat-ayat al-quran di atas dan sabda-sabda rasulullah, dan para ulama fiqh
menyatakan bahwa hukum jual beli yaitu mubah(boleh). Akan tetapi, pada
situasi-situasi tertentu, menurut imam al-syatibi (w. 790 H) pakar hukum fiqh
maliki hukumnya boleh berubah menjadi wajib imam al-syatibi memberikan contoh
ketika terjadi praktik ikhtikar
(penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik).
Apabila seorang melakukan ikhtikar dan mengakibatkan melonjaknya harga barang
yang di timbun dan di simpan itu, maka menurutnya pihak pemerintah boleh
memaksa pedagang untukn menjual barangnya itu sesuai dengan harga sebelim
terjadi pelonjakan harga. Dalam hal ini menurutnya, pedagang itu wajib menjual
sesuai dengan ketentuan pemerintah.
3.
Rukun
dan syarat jual beli
Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus di penuhi sehingga
jual beli itu dapat di katakan sah oleh syara’ dalam menentukan rukun jual beli
terdapat perbedaan pendapat ulama hanafiyah dengan jumhurul ulama.
Rukun jual beli menurut ulama hanafiyah hanya satu yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan
kabul (ungkapan menjual dari penjual). Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam
jual beli itu hanyalah kerelaan(rida/taradhi) kedua belah pihak untuk melakukan
transaksi jual beli. Akan tetapi, karena unsur kerelaan itu merupakan unsur
hati yang sulit untuk diindra sehingga tidak kelihatan, maka menunjukan
indikasi kerelaan itu dari kedua belah pihak.indikasi yang menunjukan kerelaan
kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli menurut mereka tergambar
dengan cara ijab dan qabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan
harga barang(ta’athi).
Akan tetapi jumhurul ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada
empat yaitu:
1.
Ada
orang yang berakad atau al-mutaaqidain
(penjual dan pembeli)
2.
Ada
sighat (lafal ijab dan kabul)
3.
Ada
barang yang di beli
4.
Ada
nilai tukar pengganti barang
Menurut ulama hanafiya, orang yang berakad, barang yang di beli,
dan nilai tukar barang termasuk kedalam syarat-syarat jual beli, bukan rukun
jual beli.
Adapun syarat-syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang
di kemukakan jumhur ulama diatas sebagai berikut:
a)
Syarat-syarat
orang yang berakad
Para ulama fiqh sepakat bahwa orang yang melakukan akad jual beli
itu harus memenuhi syarat:
1
Berakal.
Oleh sebab itu, jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan
orang gila, hukumnya tidak sah adapun anak kecil yang telah mumayyiz, menurut
ulama hanafiyah apabila akad yang dilakukannya mendapatkan keuntungan pada
dirinya, seperti menerima hibah, wasiat , dan sedekah. Maka akadnya sah. Dan
apabila akad membawa kerugian bagi dirinya, seperti meminjamkan hartanya kepada
orang lain, mewakafkan atau menghibahkannya, maka tindakan hukumnya ini tidak
boleh dilaksanakan.apabila transaksi yang di lakukan anak kecil yang telah
mumayyiz mengandung manfaat dan mudharat sekaligus seperti jual beli,
sewa-menyewa, dan perserikatan dagang maka transaksi ini hukumnya sah apabila
walinya mengizinkan. Dalam kaitan ini, wali anak kecil yang telah mumayyiz ini
benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan anak kecil tersebut.
2
Yang
melakukan akad itu adalah orang yang berada. Artinya seseorang tidak dapat
bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli.
b)
Syarat-syarat yang terkait dengan Ijab dan
Kabul
para ulama fiqh sepakat bahwa unsur utama dari jual beli yaitu
kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak. Menurut mereka ijb dan
kabul harus di ucapkan secara jelas dalam transaksi-transaksi yang bersifat
mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli, sewa-menyewa. Terhadap
transaksi yang sifatnya mengikat salah satu pihak, seperti wasiat, hibah, dan
wakaf, tidak perlu kabul, karena akad seperti ini cukup dengan ijab saja.
Bahkan menurut Ibn Taimiyah (ulama fiqh hanbali) dan ulama lainnya, ijap pun
tidak perlukan dalam masalah wakaf.
Para ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab dan kabul itu
sebagai berikut:
a.
Orang
yang mengucapkannya telah baligh dan berakal, menurut jumhurul ulama, atau
telah berekal menurut ulama hanafiyah sesuai dengan perbedaan dan syarat-syarat
orang yang melakukan akad yang di sebutkan di atas
b.
Kabul
sesuai dengan ijab.
c.
Ijab
dan Kabul itu di lakukan dalam satu majelis. Artinya kedua belah pihak hadir
dan membicarakannya dalam satu topik.
Di zaman modern ini perwujudan ijab dan kabul tidak lagi di
ucapkan, tetapi dilakukan dengan sikap mengambil barang dan membayar uang oleh
pembeli serta menerima uang dan menyerahkan barang oleh penjual tanpa ucapan
apa pun. Misalnya jual beli berlangsung di swalayan.
Dalam kasus perwujudan ijab dan kabul melalui sikap (ba’i
al-mu’athah) terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh. Jumhurul ulama
berpendapat bahwa jual beli sepertiu itu hukumnya boleh. Pabila hal ini telah
menjadi kebiasaan suatu masyarakat di suatu negeri, karena ini telah menunjukan
unsur saling rela dari kedua belah pihak menurut mereka sistem jual beli yang
suka sama suka (al-taradhi) sesuai dengan kandungan surah An-nisa’ ayat 29. “Sikap
mngambil barang dan membayar harga barangm menurut mereka telah menunjukan ijab
dan kabul”.
c)
syarat-syarat barang yang di perjual belikan
Syarat-syarat yang terkait dengan barang yang di jual belikan
sebagai berikut:
1.
Barang
itu ada, atau tidak ada di tempat akan tetapi si penjual menyatakan
kesanggupannya mengadakan barang tersebut. Misalnya di satu toko karena tidak
mungkin memajang barang semuanya dan sebagian barang di letakkan di gudang.
Tetapi dengan persetujuan pembeli dengan penjual.
2.
Dapat
di manfaatkan, dan bermanfaat bagi menusia. Oleh sebab itu, bangkai, khmar dan
darah tidak sah menjadi objek jual beli., karena dalam pandangan syara’
benda-benda seperti ini tidak bermanfaat bagi muslim.
3.
Milik
seseorang. Barang yang sifatnya belum di miliki seseorang tidak boleh di
perjual belikan, seperti memperjual belikan ikan di laut atau emas dalam tanah,
karena ikan dan emas ini belum di miliki penjual.
4.
Boleh
di serahkan saat akad berlangsung atau pada wktu yang di sepakati bersama
ketika transaksi berlangsung.
d)
Syarat-syarat
Nilai Tukar (harga barang)
Dalam hal ini
unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang di jual.
Para ulama fiqh membedakan al-tsaman dengan
al-si’r. Menurut mereka al-tsaman adalah harga pasar yang
berlaku di tengah-tengah masyarakat secara aktual, sedangkan al-si’r adalah modal barang yang
seharusnya diterima para pedagang sebelum di jual ke konsumen. Dengan demikian
harga barang itu ada duayaitu harga pedagang dan harga antar pedagang dan
konsumen (harga jual pasar).
Para ulama fiqh mengemukakan syarat-syarat al-staman sebagai
berikut:
1.
Harga
yang di sepakati antara dua belah pihak harus jelas jumlahnya.
2.
Bleh
di serahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukum seperti pembayaran dengan
cek dan kartu kredit. Apabila barang itu di bayar kemudian berhutang maka
pembayarannya harus jelas.
3.
Apabila
jual beli itu dilakukan dengan saling mempertukarkan barang (al-muqhayyadhah)
maka barang yang di jadikan barang tukar bukan barang yang di haramkan oleh syara’ seperti Babi dan khamar.
e)
Berselisih
dalam jual beli
Penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku
jujur, berterus terang, dan mengatakan yang sebenarnya, dan jangan
berdusta.sebab bersumpah dusta bisa menghilangkan keberkahan jual beli.
Bila antara keduanya berselisih pendapat dalam satu benda yang di
perjual belikan, maka yang di benarkan adalah kata-kata yang punya barang bila
antara keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya, sabda Rasulullah Saw.:
f)
Bentuk-bentuk
jual beli yang dilarang
Jual beli yang dilarang terbagi menjadi dua: pertama jual beli yang
dilarang dan hukumnya tidak sah (batal), yaitu jual beli yang tidak memenuhi
syarat dan rukunnya. Yang kedua, jual beli yang hukumnya sah tetapi dilarang,
yaitu jual beli yang telah memenuhi syarat dan ukunnya tetapi, ada beberapa
yang menghalangi kebolehan proses jual beli.
1.
Jual
beli terlarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun. Bentuk jual beli yang
termasuk dalam kategori imi sebagai berikut:
a.
Jual
beli barang yang zatnya haram, najus atau tidak boleh di perjual belikan,
seperti babi, anjing, dan khamar. Termasuk dalam kategori ini ,jual beli anggur
dengan maksud untuk dijadiakan khamar(Arak).
·
Adapun
bentuk jual beli yang dilarang karena barangnya yang tidak boleh diperjual
belikan adalah air susu ibu dan mani(sperma) binatang. Para ulama fiqh berbeda
pendapat dalam masalah jual beli air susu ibu. Imam Asyafi’I dan imam Malik
membolehkan dengan mengambil analogi dan alasan seperti air susu hewan. Adapun
Imam Abu Hanifah melarangnya, alasannya,Karena air susu merupakan bagian dari
daging manusia yang diperjual belikan.
b.
Jual
beli yang belum jelas
Sesuatu yang
bersifat spekulasi atau samar-samar haram untuk di perjual belikan,karena dapat
merugikan salah satu pihak, baik penjual,maupun pembeli. Yang diamaksud dengan
samar-samar adalah tidak jelas, baik barangnya, harganya, kadarnya, masa
pembayarannya, maupun ketidak jelasan yang lainnya. Jual beli yang dilarang
karena samar-samar antara lain:
1)
Jual
beli buah-buahan yang belum tampak hasilnya. Misalnya, menjual putik mangga
untuk dipetik kalau telah tua / masak nanti.
2)
Jual
beli barang yang belum tampak. Misalnya, menjual ikan di kolam/laut, menjual
ubi/singkong yang masih belum ditanam, menjual anak ternak yang masih dalam
kandungan induknya.
c.
Jual
beli bersyarat. Yaitu Jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan
syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau
unsur-unsur yang merugikan yang dilarang
oleh agama.
d.
Jual
beli yang menimbulkan kemudaratan. Yaitu Segala sesuatu yang menimbulkan
kemudaratn, kemaksiatan, bahkan kemusyrikan dilarang untuk diperjualbelikan,
seperti jual-beli patung, salib, dan buku-buku bacaan porno.
e.
Jual
beli yang dilarang karena dianiaya. Yaitu Segala bentuk jual beli yang
mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram,seperti menjual anak binatang yang
masih membutuhkan (bergantung) kepada induknya.
f.
Jual
beli muhaqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih disawah atau
diladang. Hal ini dilarang agama karena jual beli ini masih samar-samar (tidak
jelas) dan mengandung tipuan.
g.
Jual
beli mukhadarah, yaitu menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas
dipanen).
h.
Jual
beli mulasamah, yaitu jual beli secara sentuh-menyentuh. Misalnya,
seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang
hari,maka orang yang menyentuh itu telah membeli kain ini.
i.
Jual
beli munabadzah, yaitu jual beli secara lempar-melempar. Seperti
seseorang berkata: “Lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulempar pula
kepadamu apa yang ada kepadaku”. Setelah terjadi lempar-melempar terjadilah
jual beli.
j.
Jual
beli muzabanah, yaitu mernjual buah yang basah dengan buah yang kering.
Seperti menjual padi kering dengan bayaran padi yang basah sedang ukurannya
dengan timbangan,sehingga akan merugikan pemilik padi yang kering.
2.
Jual
beli yang terlarang karena ada faktor lainyang merugikan pihak-pihak terkait.
a.
Jual
beli dari orang yang masih tawar-menawar
Apabila ada dua orang masih
tawar-menawar atas sesuatu barang, maka terlarang bagi orang lain membeli
barang itu, sebelum penawar pertama diputuskan.
b.
Jaul
beli dengan menghadang dagangan di luar
kota / pasar.
c.
Membeli
barang dengan memborong untuk ditimbun,kemudian akan dijual ketika harga naik
karena kelangkaan barang tersebut.
d.
Jual
beli barang rampasan atau curian. Jika si pembeli telah tau bahwa barang itu
barang curian atau barang rampasan, maka keduanya telah bekerja sama dalam
perbuatan dosa.
G. Manfaat dan Hikmah Jual Beli
manfaat jual beli banyak
sekali,antara lain :
a.
Jual
beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak
milik orang lain.
b.
Penjual
dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama
suka.
c.
Masing-masing
pihak merasa puas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kata
akad berasal dari bahasa Arab al-‘aqd yang secara etimologi berarti
perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq).sedangkan secara bahasa
akad
2.
Rukun akad ada tiga ,yaitu:Orang yang akad (‘aqid),
contoh: penjual dan pembeli, Sesuatu yang dia akadkan (mauqud alaih),contoh:
harga atau yang dihargakan,Shighat al-‘aqad, yaitu ijab dan qabul.
3.
Metode
(uslub) Shighat Ijab dan qabul itu ada 4 yaitu: Akad dengan Lafadz
(Ucapan), Dengan cara tulisan (Kitabah), isyarat, Akad dengan perbuatan
4.
Jual
beli secara etimologi adalah menjual atau mengganti. Sedangkan secara terminologi ialah pertukaran
harta dengan harta atas dasar saling merelakan”. Atau, memindahkan milik dengan
ganti yang dapat di benarkan”.
5.
Menurut
jumhurul ulama rukun jual beli itu ada empat yaitu:Ada orang yang berakad atau al-mutaaqidain (penjual dan pembeli), Ada
sighat (lafal ijab dan kabul), ada barang yang di beli, ada nilai tukar
pengganti barang. Namun menurut imam hanafi,rukun jual beli itu hanya ijab dan
kabul saja.
6.
Syarat-syarat
jual beli yaitu :Orang yang berakad (berakal dan termasuk orang yang berada), Syarat
ijab Kabul (Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal), Kabul sesuai
dengan ijab, Ijab dan Kabul itu di lakukan dalam satu majelis.
7.
Bentuk-bentuk
jual beli yang dilarang yaitu :
a)
Jual
beli terlarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun yaitu jual beli yang
zatnya haram, jual beli yang belum jelas, jual beli bersyarat, Jual beli yang
menimbulkan kemudaratan, Jual beli muhaqalah,
Jual beli yang dilarang karena dianiaya, Jual beli mukhadarah, Jual beli mulasamah, Jual beli
munabadzah, Jual beli muzabanah.
b)
Jual
beli yang terlarang karena ada faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait
yaitu: Jual beli dari orang yang masih tawar-menawar,Jual beli dengan
menghadang dagangan di luar kota atau pasar,
Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, Jual beli barang rampasan atau
curian.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazaly Abdul
Rahman,Ghufran Ihsan,Sapiudin ShidiQ,fiqh Muamalat, KENCANA,2010.
Syafe’I Rachmat,
Fiqh Muamalah,CV PUSTAKA SETIA, bandung,2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar