Kamis, 20 Desember 2012

MUAMALAH akad


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Akad
Kata akad berasal dari bahasa Arab al-‘aqd yang secara etimologi berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq).[1] Bisa juga berarti ألعقدة (sambungan), العهد (janji)
Sedangkan menurut terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari dua segi,yaitu secara umum dan secara khusus:
1.      pengertian secara umum
            Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama syafi’iyah, Malikiyah, dan Hambaliyah, yaitu:
كُلُّ مَا عَزَمَ اْلمَرْءُ عَلَى فِعْلِهِ سَوَاءٌ صَدَرَ بِإرَادَةٍ مُنْفَرِدَةٍ كَا لْوَقْفِ وَالإِبْرَاءِ وَالطَّلاَقِ وَالْيَمِيْنِ أَمْ اِحْتَاجَ إِلىَ إِرَدَ تَيْنِ فِي إِنْشَا ئِهِ كاَ لْبَيْعِ وَالاِيْجَارِ وَالتَّوْكِيْلِ وَالرَّهْنِ
Artinya:
“Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginanya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesauatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan dan gadai.”
2.       Pengertian khusus
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqih,antara lain:

إرْتِبَاطُ إِيجَابٍ بِقَوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُعٍ يَثْبُتُ أَثَرَةُ فىِ مَحَلِهِ
Artinya:
“perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.”
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, “saya telah menjual barang ini kepda mu.”atau “saya serahkan barang ini kepada mu. “contoh qabul, “saya beli barangmu.” Atau “saya terima barangmu.”
Dengan demikian, ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad diantara dua orang atau lebih,sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’.[2]
1.      Rukun-rukun dan Syarat-syarat Akad
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad adalah ijab dan qabul. Adapun orang yang mengadakan akad atau hal-hal lainnya yang menunjang terjadinya akad tidak dikategorikan rukun sebab keberadaanya sudah pasti.
Ulama selain Hanafiyah berpendapat  bahwa akad memiliki tiga rukun,yaitu:
a.       Orang yang akad (‘aqid), contoh: penjual dan pembeli
b.      Sesuatu yang dia akadkan (mauqud alaih),contoh: harga atau yang dihargakan.
c.       Shighat al-‘aqad, yaitu ijab dan qabul
d.      Tujuan (Mauqudu’ al-‘aqd),yaitu maksud pokok mengadakan akad.
Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama,baik yang menyerahkan maupun yang menerima, sedangkan qabul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucap ijab,yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang pertama.
Sedangkan menurut pendapat selain imam Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau orang kedua, sedangkan qabula adalah pernyataan dari orang yang menerima barang. Pendapat ini merupakan pengertian umum untuk dipahami orang bahwa ijab adalah ucapan dari orang yang menyerahkan barang (penjual dalam jual beli), sedangkan qabul adalah pernyataan dari penerima barang.[3]
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam sighat al’aqad ialah:
1.      Shighat al’aqad harus jelas pengertiannya,maksudnya kata-kata dalam ijab qabul harus jelas dan tidak memiliki banyak pengertian.
2.      Harus bersesuaian antara ijab dan qabul. Antara yang berijab dan menerima tidak boleh berbeda lafal.
3.      Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan,tidak terpaksa dan tidak karena diancam atau ditakut-takuti oleh orang lain karena dalam tijarah (jual beli) harus saling merelakan.

2.      Metode (uslub) Shighat Ijab dan qabul
Uslub-uslub shighat dalam akad dapat diungkapkan dengan berbagai cara, Para ulama fiqih menerangkan beberapa cara yang ditempuh dalam akad, yaitu:
1.      Akad dengan Lafadz (Ucapan)
Shighat dengan ucapan adalah sighat akad yang paling banyak digunakan orang. Sebab paling mudah digunakan dan mudah dipahami. Tentu saja kedua belah pihak harus mengerti ucapan masing-masing serta menunjukkan keridhaannya.
2.      Dengan cara tulisan (Kitabah)
Dibolehkan akad dengan tulisan,baik bagi orang yang mampu berbicara ataupun tidak, dengan syarat tulisan tersebut harus jelas, tampak, dan dapat dipahami oleh keduanya. Atas dasar inilah para fukaha membentuk kaidah:

أَلكِتاَبَةُ كَالْخِطَابِ
“Tulisan itu sama dengan ucapan”
3.      Isyarat
Bagi orang-orang tertentu, akad atau ijab dan qabul, tidak dapat dilaksanakan dengan ucapan dan tulisan,misalnya seseorang yang bisu tidak dapat melakukan ijab qabul dengan lisan. Maka orang yang bisu dan tidak pandai tulis baca tidak dapat melakukan ijab qabul dengan ucapan dan tulisan. Dengan demikian, Kabul atau Akad dilakukan dengan isyarat.maka dibuatlah kaidah sebagai berikut:
أَلاِشَارَةُ الْمَعْهُوْدَةُ لِأَخْرَسَ كَالْبَيَانِ بِا لْـِساَنِ
“isyarat bagi orang bisu sama dengan ucapan lidah”
4.      Akad dengan perbuatan
Dalam akad,terkadang tidak digunakan ucapan, tetapi cukup dengan perbuatan yang menunjukkan saling meridhai,misalnya penjual memberikan barang dan pembeli memberikan uang. Hal ini sangat umum terjadi di zaman sekarang.
3.      Syarat-syarat Akad
Syarat-syarat terjadinya akad ada dua macam:
a.       Syarat yang bersifat umum,yaitu syarat-syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai macam akad sebagai berikut:
1.      Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli).
2.      Yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya
3.      Akad itu diizinkan oleh syara’,dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya,walaupun itu bukan ‘aqid yang memiliki barang
4.      Akad dapat memberi faedah
5.      Ijab itu berjalan terus,tidak dicabut sebelum terjadi Kabul.maka apabila orang yang berijab menarik kembali ijabnya sebelum Kabul maka batallah ijabnya
6.      Ijab dan qabul mesti bersambung, sehingga bila seseorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya Kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.

b.      Syarat-syarat yang bersifat khusus,yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat khusus ini dapat juga disebut syarat idhafi (tambahan) yang harus ada disamping syarat-syarat umum, seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan.

4.      Syarat Sah Akad
Syarat sah akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan syara’ untuk menjamin dampak keabsahan akad. Jika tidak dipenuhi, akad tersebut rusak.
Ada kekhususan syarat sah akad pada setiap akad. Ulama Hanafiyah mensyaratkan terhindarnya seseorang dari enam kecacatan dalam jual-beli, yaitu kebodohan, paksaan, pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur  kemadharatan, dan syarat-syarat jual beli rusak (fasid).
5.      Berakhirnya Akad
Para ulama’ fiqh menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhir apabila:
a.       Berakhirnya masa berlaku akad itu, apabila akad itu mempunyai tenggang waktu.
b.      Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat.
c.       Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akad dapat dianggap berakhir jika:
·        Jual beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi.
·        Berlakunya khiyar syarat, aib, atau rukyat.
·        Akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak.
·        Tercapainya tujuan akad itu sampai sempurna.
d.      Salah satu pihak berakad meninggal dunia. Dalam hubungan ini para ulama’ fiqih menyatakan bahwa tidak semua akad otomatis berakhir dengan wafatnya salah satu pihak yang melaksanakan akad. Akad akan berakhir dengan wafatnya salah satu pihak yang melaksanakan akad, di antaranya akad sewa menyewa, al-rahn, al-kafalah, al-syirkah, al-wakalah, dan al-muzara’ah. Akad juga akn berakhir dalam ba’I al-fudhulu (suatu bentuk jual beli yang keabsahan akadnya tergantung pada persetujuan orang lain) apabila tidak mendapat persetujuan dari pemilik modal.

6.      Syarat pelaksanaan akad
Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat, yaitu kepemilikan dan Kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktivitas dengan apa-apa yang dimiliki sesuai dengan aturan syara’. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketetapan syara’, baik secara asli, yakni dilakukan oleh dirinya, maupun sebagai penggantian (menjadi wakil seseorang).

Dalam hal ini disyaratkan antara lain:
1.      Barang yang dijadikan akad harus kepunyaan orang yang akad, jika dijadikan, maka sangat bergantung kepada izin pemiliknya yang asli.
2.      Barang yang dijadikan tidak berkaitan dengan kepemilikan orang lain.

7.      Syarat Kepastian Hukum (luzum)
Dasar dalam akad adalah kepastian. Di antara syarat luzum dalam jual-beli adalah terhindarnya dari beberapa khiyar jual-beli, seperti khiyar syarat, khiyar aib, dan lain-lain. Jika luzum tampak , maka akad batal atau dikembalikan.
8.      Dampak Akad
a.       Dampak khusus
Dampak khusus adalah hukum akad, yakni dampak asli dalam pelaksaan suatu akad atau maksud utama dilaksanakan suatu akad seperti pemindahan kepemilikan dalam jual-beli, hibah, wakaf, upah dan lain-lain.
b.      Dampak secara umum
Segala sesuatu yang mengiringi setiap atau sebagian besar akad, baik dari segi hukum maupun hasil.
9.      Macam-macam Akad
a.       Akad Sahih
Akad Sahih adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Dalam istilah Ulama Hanafiyah, akad Shahih adalah akad yang memenuhi ketentuan syari’at pada asal dan sifatnya. Dalam hal ini ulama’ Hanafiyah dan Malakiyah menjadi dua macam, yaitu:
1.      Akad yang Nafiz (sempurna untuk dilaksakan), ialah akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakanya.
2.      Akad Mawquf, ialah akad yang dilakukan seseorang yang tidak cakap bertindak hukum, tetapi ia memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad ini, seperti akad yang dilangsungkan oleh anak kecil yang telah mumayyiz.
Jika dilihat dari sisi mengikat atau tidaknya jual beli yang sahih itu, para ulama fiqih membaginya menjadi dua macam, yaitu:
1.      Akad yang bersifat mengikat pihak-pihak yang berakad, sehingga salah satu pihak tidak boleh tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizing pihak lain, seperti akad jual beli dan sewa menyewa.
2.      Akad yang bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, seperti dalam akad al-wakalah (perwakilan), al-‘ariyah (pinjam-meminjam), dan al-wadhi’ah (barang titipan).
Akad yang mengikat bagi pihak-pihak yang melangsungkan akad itu dibagi lagi oleh ulama fiqih menjadi tiga macam, yaitu:
a.       Akad yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan sama sekali. Seperti akad perkawinan, kecuali dengan cara-cara yang dibolehkan syara’dengan melalui talak atau pun khuluq.
b.      Akad yang mengikat tetapi dapat di batalkan atas kehendak kedua belah pihak seperti akad jual beli, sewa-menyewa, perdamaian, al-muzdoharoh (kerja sama dalam pertanian)
c.       Akad yang hanya mengikat salah satu pihak yang berakad, seperti akad ar-rahn dan al-kafalah
a.      Akad yang tidak shahih yaitu akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad ini tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad. Kemudian ulama Hanafiyah membagi akad yang tidak sahih ini kepada dua macam yaitu akad yang batil dan fasid.
Suatu akad di katakana batil apabila akad itu tidak memenuhi salah satu atau ada larangan langsung dari syara’.misalnya objek jual beli tersebut tidak jelas atau terdapat unsure tipuan contoh lainnya membeli ikan dalam lautan, atau salah satu pihak yang berakad tidak cakap bertindak hukum. Akan tetapi, jumhurul ulama fiqh menyatakan bahwa akad yang batil dan fasid mengandung esensi yang sama yaitu tidak sah dan akad itu tidak mengakibatkan hukum apapun.
Di tinjau dari penamaannya, para ulama fiqh membagi akad kepada dua macam, yaitu:
1.      Al- Uqud al-musamma yaitu akad yang di tentukan namanya oleh syara’serta di jelaskan hukumnya, seperti jual beli. Sewa-menyewa, perserikatan, hibah.
2.      Al-Uqud ghair al-musamma ialah akad-akad yang penamaannya dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan keperluan mereka sepanjang zaman dan tempat, seperti al-istishna, dan ba’I al-wafa.

10.  Hikmah Akad
Diadakannya akad dalam muamalah antarsesama manusi tertentu mempunyai hikmah, antara lain:
1.      Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam berinteraksi atau memiliki sesuatu.
2.      Tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, yang  telah di atur secara syar’i
3.      Akad merupakan “payung hukum” di dalam kepemilikan sesuatu sehingga pihak lain tidak dapat menggugat atau memilikannya.

B.   Pengertian jual beli
Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh di sebut al-ba’I yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhailiy mengartikannya secara bahasa dengan” menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Kata al-ba’I dalam arab terkadang di gunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-syira’ (beli). Dengan demikian kata al-ba’I berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.
Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah. Seperti  dalam Al-Quran surat Fathir ayat 29 yang berbunyi:
šcqã_ötƒ Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ  

Artinya:
“mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi.”
Secara terminology, terdapat beberapa definisi jual beli yang di kemukakan para ulama fiqh, sekalipun subtansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Sayyid sabiq, mendifinisikannya:
مُباَ دَلَةٌ ماَلٍ عَلىَ سَبِيْلِ التَّرَاضِى,اَوْ نَقْلُ مَلِكٍ بِعوَضٍ عَلَى الْوَجْهِ الْمأْذُوْنِ فِيْهِ
jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan”. Atau, memindahkan milik dengan ganti yang dapat di benarkan”.
Dalam definisi di atas terdapat kata “harta”, “milik”dengan “ganti”dan dapat di benarkan”(Al-madzun fih). Yang di maksud harta dalam definisi di atas yaitu segala yang di miliki dan bermanfaat, maka di kecualikan yang bukan milik dan tidak bermanfaat. Yang di maksud  dengan milik agar dapat di bedakan dengan yang bukan milik. Yang di maksud dengan ganti agar dapat dibedakan dengan hibah (pemberian):sedangkan yang di maksud dapat di benarkan (al-ma’dzun fih) agar dapat di bedakan dengan jual beli yang terlarang.
1.      Dasar hukum jual beli
Jual beli di’isyaratkan berdasarkan Al-Quran, sunnah,dan ijma’yakni:
a.       Surat Al-Baqarah 275:
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4  ÇËÐÎÈ  


Atinya:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Surat Al-Baqarah 282:
(#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 ÇËÑËÈ 
Artinya:
“ dan persaksikanlah apabila kamu jual beli
b.      As-sunah,diantaranya :

سُئِلَ النَّبِيُّ ص.م. :اَيُّ الكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ فَقَلَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكًلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.
{رواه البزار و صححه الحاكم عن رفاعة ابن الرافع}
Artinya:
“Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, “seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”

Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari tipu-menipu dan  merugikan orang lain.
c.       Ijma’
Ulama’ telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu,harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.[4]
2.      Hukum jual beli
         Dari kandungan ayat-ayat al-quran di atas dan sabda-sabda rasulullah, dan para ulama fiqh menyatakan bahwa hukum jual beli yaitu mubah(boleh). Akan tetapi, pada situasi-situasi tertentu, menurut imam al-syatibi (w. 790 H) pakar hukum fiqh maliki hukumnya boleh berubah menjadi wajib imam al-syatibi memberikan contoh ketika terjadi praktik ikhtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Apabila seorang melakukan ikhtikar dan mengakibatkan melonjaknya harga barang yang di timbun dan di simpan itu, maka menurutnya pihak pemerintah boleh memaksa pedagang untukn menjual barangnya itu sesuai dengan harga sebelim terjadi pelonjakan harga. Dalam hal ini menurutnya, pedagang itu wajib menjual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
3.      Rukun dan syarat jual beli
Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus di penuhi sehingga jual beli itu dapat di katakan sah oleh syara’ dalam menentukan rukun jual beli terdapat perbedaan pendapat ulama hanafiyah dengan jumhurul ulama.
Rukun jual beli menurut ulama hanafiyah hanya satu yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan kabul (ungkapan menjual dari penjual). Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan(rida/taradhi) kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli. Akan tetapi, karena unsur kerelaan itu merupakan unsur hati yang sulit untuk diindra sehingga tidak kelihatan, maka menunjukan indikasi kerelaan itu dari kedua belah pihak.indikasi yang menunjukan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli menurut mereka tergambar dengan cara ijab dan qabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga barang(ta’athi).
Akan tetapi jumhurul ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat yaitu:
1.      Ada orang yang berakad atau al-mutaaqidain (penjual dan pembeli)
2.      Ada sighat (lafal ijab dan kabul)
3.      Ada barang yang di beli
4.      Ada nilai tukar pengganti barang
Menurut ulama hanafiya, orang yang berakad, barang yang di beli, dan nilai tukar barang termasuk kedalam syarat-syarat jual beli, bukan rukun jual beli.
Adapun syarat-syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang di kemukakan jumhur ulama diatas sebagai berikut:
a)      Syarat-syarat orang yang berakad
Para ulama fiqh sepakat bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus memenuhi syarat:
1        Berakal. Oleh sebab itu, jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila, hukumnya tidak sah adapun anak kecil yang telah mumayyiz, menurut ulama hanafiyah apabila akad yang dilakukannya mendapatkan keuntungan pada dirinya, seperti menerima hibah, wasiat , dan sedekah. Maka akadnya sah. Dan apabila akad membawa kerugian bagi dirinya, seperti meminjamkan hartanya kepada orang lain, mewakafkan atau menghibahkannya, maka tindakan hukumnya ini tidak boleh dilaksanakan.apabila transaksi yang di lakukan anak kecil yang telah mumayyiz mengandung manfaat dan mudharat sekaligus seperti jual beli, sewa-menyewa, dan perserikatan dagang maka transaksi ini hukumnya sah apabila walinya mengizinkan. Dalam kaitan ini, wali anak kecil yang telah mumayyiz ini benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan anak kecil tersebut.
2        Yang melakukan akad itu adalah orang yang berada. Artinya seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli.
b)       Syarat-syarat yang terkait dengan Ijab dan Kabul
para ulama fiqh sepakat bahwa unsur utama dari jual beli yaitu kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak. Menurut mereka ijb dan kabul harus di ucapkan secara jelas dalam transaksi-transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli, sewa-menyewa. Terhadap transaksi yang sifatnya mengikat salah satu pihak, seperti wasiat, hibah, dan wakaf, tidak perlu kabul, karena akad seperti ini cukup dengan ijab saja. Bahkan menurut Ibn Taimiyah (ulama fiqh hanbali) dan ulama lainnya, ijap pun tidak perlukan dalam masalah wakaf.
Para ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab dan kabul itu sebagai berikut:
a.       Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal, menurut jumhurul ulama, atau telah berekal menurut ulama hanafiyah sesuai dengan perbedaan dan syarat-syarat orang yang melakukan akad yang di sebutkan di atas
b.      Kabul sesuai dengan ijab.
c.       Ijab dan Kabul itu di lakukan dalam satu majelis. Artinya kedua belah pihak hadir dan membicarakannya dalam satu topik.
Di zaman modern ini perwujudan ijab dan kabul tidak lagi di ucapkan, tetapi dilakukan dengan sikap mengambil barang dan membayar uang oleh pembeli serta menerima uang dan menyerahkan barang oleh penjual tanpa ucapan apa pun. Misalnya jual beli berlangsung di swalayan.
Dalam kasus perwujudan ijab dan kabul melalui sikap (ba’i al-mu’athah) terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh. Jumhurul ulama berpendapat bahwa jual beli sepertiu itu hukumnya boleh. Pabila hal ini telah menjadi kebiasaan suatu masyarakat di suatu negeri, karena ini telah menunjukan unsur saling rela dari kedua belah pihak menurut mereka sistem jual beli yang suka sama suka (al-taradhi) sesuai dengan kandungan surah An-nisa’ ayat 29. “Sikap mngambil barang dan membayar harga barangm menurut mereka telah menunjukan ijab dan kabul”.

c)        syarat-syarat barang yang di perjual belikan
Syarat-syarat yang terkait dengan barang yang di jual belikan sebagai berikut:
1.      Barang itu ada, atau tidak ada di tempat akan tetapi si penjual menyatakan kesanggupannya mengadakan barang tersebut. Misalnya di satu toko karena tidak mungkin memajang barang semuanya dan sebagian barang di letakkan di gudang. Tetapi dengan persetujuan pembeli dengan penjual.
2.      Dapat di manfaatkan, dan bermanfaat bagi menusia. Oleh sebab itu, bangkai, khmar dan darah tidak sah menjadi objek jual beli., karena dalam pandangan syara’ benda-benda seperti ini tidak bermanfaat bagi muslim.
3.      Milik seseorang. Barang yang sifatnya belum di miliki seseorang tidak boleh di perjual belikan, seperti memperjual belikan ikan di laut atau emas dalam tanah, karena ikan dan emas ini belum di miliki penjual.
4.      Boleh di serahkan saat akad berlangsung atau pada wktu yang di sepakati bersama ketika transaksi berlangsung.

d)      Syarat-syarat Nilai Tukar (harga barang)
Dalam hal ini unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang di jual. Para ulama fiqh membedakan al-tsaman dengan al-si’r. Menurut mereka al-tsaman adalah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara aktual, sedangkan al-si’r adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum di jual ke konsumen. Dengan demikian harga barang itu ada duayaitu harga pedagang dan harga antar pedagang dan konsumen (harga jual pasar).
Para ulama fiqh mengemukakan syarat-syarat al-staman sebagai berikut:
1.      Harga yang di sepakati antara dua belah pihak harus jelas jumlahnya.
2.      Bleh di serahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukum seperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit. Apabila barang itu di bayar kemudian berhutang maka pembayarannya harus jelas.
3.      Apabila jual beli itu dilakukan dengan saling mempertukarkan barang (al-muqhayyadhah) maka barang yang di jadikan barang tukar bukan barang yang di haramkan oleh syara’ seperti Babi dan khamar.

e)      Berselisih dalam jual beli
Penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, berterus terang, dan mengatakan yang sebenarnya, dan jangan berdusta.sebab bersumpah dusta bisa menghilangkan keberkahan jual beli.
Bila antara keduanya berselisih pendapat dalam satu benda yang di perjual belikan, maka yang di benarkan adalah kata-kata yang punya barang bila antara keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya, sabda Rasulullah Saw.:
f)        Bentuk-bentuk jual beli yang dilarang
Jual beli yang dilarang terbagi menjadi dua: pertama jual beli yang dilarang dan hukumnya tidak sah (batal), yaitu jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Yang kedua, jual beli yang hukumnya sah tetapi dilarang, yaitu jual beli yang telah memenuhi syarat dan ukunnya tetapi, ada beberapa yang menghalangi kebolehan proses jual beli.
1.      Jual beli terlarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun. Bentuk jual beli yang termasuk dalam kategori imi sebagai berikut:
a.       Jual beli barang yang zatnya haram, najus atau tidak boleh di perjual belikan, seperti babi, anjing, dan khamar. Termasuk dalam kategori ini ,jual beli anggur dengan maksud untuk dijadiakan khamar(Arak).
·        Adapun bentuk jual beli yang dilarang karena barangnya yang tidak boleh diperjual belikan adalah air susu ibu dan mani(sperma) binatang. Para ulama fiqh berbeda pendapat dalam masalah jual beli air susu ibu. Imam Asyafi’I dan imam Malik membolehkan dengan mengambil analogi dan alasan seperti air susu hewan. Adapun Imam Abu Hanifah melarangnya, alasannya,Karena air susu merupakan bagian dari daging manusia yang diperjual belikan.
b.         Jual beli yang belum jelas
Sesuatu yang bersifat spekulasi atau samar-samar haram untuk di perjual belikan,karena dapat merugikan salah satu pihak, baik penjual,maupun pembeli. Yang diamaksud dengan samar-samar adalah tidak jelas, baik barangnya, harganya, kadarnya, masa pembayarannya, maupun ketidak jelasan yang lainnya. Jual beli yang dilarang karena samar-samar antara lain:
1)      Jual beli buah-buahan yang belum tampak hasilnya. Misalnya, menjual putik mangga untuk dipetik kalau telah tua / masak nanti.
2)      Jual beli barang yang belum tampak. Misalnya, menjual ikan di kolam/laut, menjual ubi/singkong yang masih belum ditanam, menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya.
c.       Jual beli bersyarat. Yaitu Jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau unsur-unsur yang merugikan  yang dilarang oleh agama.
d.      Jual beli yang menimbulkan kemudaratan. Yaitu Segala sesuatu yang menimbulkan kemudaratn, kemaksiatan, bahkan kemusyrikan dilarang untuk diperjualbelikan, seperti jual-beli patung, salib, dan buku-buku bacaan porno.
e.       Jual beli yang dilarang karena dianiaya. Yaitu Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram,seperti menjual anak binatang yang masih membutuhkan (bergantung) kepada induknya.
f.        Jual beli muhaqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih disawah atau diladang. Hal ini dilarang agama karena jual beli ini masih samar-samar (tidak jelas) dan mengandung tipuan.
g.       Jual beli mukhadarah, yaitu menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen).
h.    Jual beli mulasamah, yaitu jual beli secara sentuh-menyentuh. Misalnya, seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari,maka orang yang menyentuh itu telah membeli kain ini.
i.      Jual beli munabadzah, yaitu jual beli secara lempar-melempar. Seperti seseorang berkata: “Lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulempar pula kepadamu apa yang ada kepadaku”. Setelah terjadi lempar-melempar terjadilah jual beli.
j.     Jual beli muzabanah, yaitu mernjual buah yang basah dengan buah yang kering. Seperti menjual padi kering dengan bayaran padi yang basah sedang ukurannya dengan timbangan,sehingga akan merugikan pemilik padi yang kering.
2.      Jual beli yang terlarang karena ada faktor lainyang merugikan pihak-pihak terkait.
a.       Jual beli dari orang yang masih tawar-menawar
   Apabila ada dua orang masih tawar-menawar atas sesuatu barang, maka terlarang bagi orang lain membeli barang itu, sebelum penawar pertama diputuskan.
b.      Jaul beli dengan menghadang dagangan  di luar kota / pasar.
c.       Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun,kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
d.      Jual beli barang rampasan atau curian. Jika si pembeli telah tau bahwa barang itu barang curian atau barang rampasan, maka keduanya telah bekerja sama dalam perbuatan dosa.
G. Manfaat dan Hikmah Jual Beli
 manfaat jual beli banyak sekali,antara lain :
a.       Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
b.      Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
c.       Masing-masing pihak merasa puas.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan

1.      Kata akad berasal dari bahasa Arab al-‘aqd yang secara etimologi berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq).sedangkan secara bahasa akad
2.       Rukun akad ada tiga ,yaitu:Orang yang akad (‘aqid), contoh: penjual dan pembeli, Sesuatu yang dia akadkan (mauqud alaih),contoh: harga atau yang dihargakan,Shighat al-‘aqad, yaitu ijab dan qabul.
3.      Metode (uslub) Shighat Ijab dan qabul itu ada 4 yaitu: Akad dengan Lafadz (Ucapan), Dengan cara tulisan (Kitabah), isyarat, Akad dengan perbuatan
4.      Jual beli secara etimologi adalah menjual atau mengganti.  Sedangkan secara terminologi ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan”. Atau, memindahkan milik dengan ganti yang dapat di benarkan”.
5.      Menurut jumhurul ulama rukun jual beli itu ada empat yaitu:Ada orang yang berakad atau al-mutaaqidain (penjual dan pembeli), Ada sighat (lafal ijab dan kabul), ada barang yang di beli, ada nilai tukar pengganti barang. Namun menurut imam hanafi,rukun jual beli itu hanya ijab dan kabul saja.
6.      Syarat-syarat jual beli yaitu :Orang yang berakad (berakal dan termasuk orang yang berada), Syarat ijab Kabul (Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal), Kabul sesuai dengan ijab, Ijab dan Kabul itu di lakukan dalam satu majelis.
7.      Bentuk-bentuk jual beli yang dilarang yaitu :
a)      Jual beli terlarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun yaitu jual beli yang zatnya haram, jual beli yang belum jelas, jual beli bersyarat, Jual beli yang menimbulkan kemudaratan,  Jual beli muhaqalah, Jual beli yang dilarang karena dianiaya, Jual beli mukhadarah,  Jual beli mulasamah, Jual beli munabadzah, Jual beli muzabanah.
b)      Jual beli yang terlarang karena ada faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait yaitu: Jual beli dari orang yang masih tawar-menawar,Jual beli dengan menghadang dagangan  di luar kota atau pasar, Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, Jual beli barang rampasan atau curian.






















DAFTAR PUSTAKA

Ghazaly Abdul Rahman,Ghufran Ihsan,Sapiudin ShidiQ,fiqh Muamalat, KENCANA,2010.

Syafe’I Rachmat, Fiqh Muamalah,CV PUSTAKA SETIA, bandung,2001.







[1] Abdul Rahman Ghazali,fiqih muamalah.hal 50
[2] Rachmat Syafe’I,fiqih Muamalah. Hal 44
[3] Rachmat Syafe’I,fiqih Muamalah. Hal 46
[4]Rachmat Syafe’I,fiqih Muamalah. Hal 75

Tidak ada komentar:

Posting Komentar