PERADILAN AGAMA
ISLAM DI KERAJAAN ACEH
A.
Kerajaan Islam di
Aceh
Pada awalnya, wilayah kerajaan
Aceh ini hanya mencakup Banda Aceh dan Aceh Besar yang dipimpin oleh ayah Ali
Mughayat Syah. Ketika Mughayat Syah naih tahta menggantikan ayahnya, ia
berhasil memperkuat kekuatan dan mempersatukan wilayah Aceh dalam kekuasaannya,
termasuk menaklukkan kerajaan Pasai. Saat itu, sekitar tahun 1511 M,
kerajaan-kerajaan kecil yang terdapat di Aceh dan pesisir timur Sumatera
seperti Peurelak (di Aceh Timur), Pedir (di Pidie), Daya (Aceh Barat Daya) dan
Aru (di Sumatera Utara) sudah berada di bawah pengaruh kolonial Portugis.
Mughayat Syah dikenal sangat anti pada Portugis, karena itu, untuk menghambat
pengaruh Portugis, kerajaan-kerajaan kecil tersebut kemudian ia taklukkan dan
masukkan ke dalam wilayah kerajaannya. Sejak saat itu, kerajaan Aceh lebih
dikenal dengan nama Aceh Darussalam dengan wilayah yang luas, hasil dari
penaklukan kerajaan-kerajaan kecil di sekitarnya.
B.
Kerajaan Perlak dan
Samudra Pasai
Perlak adalah
sebuah kerajaan dengan masa pemerintahan cukup panjang. Kerajaan yang berdiri
pada tahun 840 ini berakhir pada tahun 1292 karena bergabung dengan Kerajaan
Samudra Pasai. Setelah Kerajaan Samudra Pasai ditaklukan Portugis
sekitar tahun 1521M, kerajaan itu berada di bawah pengaruh Kesultanan Aceh yang
berpusat di Banda Aceh Darussalam. Kekentalan pengaruh ajaran Islam pada
masyarakat Aceh ini tidak hanya terjadi pada masa-masa kerajaan saja, tetapi
juga terasa hingga sekarang. Itulah sebabnya Aceh Darussalam mendapat julukan “
Serambi Mekah”.
Menurut Hamka, dari
Pasailah dikembangkan faham Syafi’i ke kerajaan-kerajaan Islam lainnya di
Indonesia, bahkan setelah kerajaan Islam Malaka berdiri (1400-1500 M) para ahli
hukum Islam Malaka datang ke Samudera Pasai untuk meminta kata putus mengenai
berbagai masalah hukum yang mereka jumpai dalam masyarakat, yang pada masa
pemerintahan Sulthan Iskandar Muda memiliki seorang mufti yang terkemuka
bernama Syekh Abdur Ra’uf Singkel. Selain itu, juga terdapat seorang ulama
besar Nuruddin al-Raniri dengan karya monumentalnya sebuah kitab “Shirat
al-Mustaqiim”. Kitab tersebut digunakan sebagai media penyebaran Islam dan
sebagai pedoman bagi guru-guru agama dan qadhi. Sulthan Iskandar Muda adalah
raja yang paling kokoh menjalankan aturan syariat tanpa pandangan bulu terhadap
siapapun. Sulthan Iskandar Muda pernah memberlakukan hukum rajam terhadap
putranya sendiri yang bernama Meurah Papok yang berzina dengan istri seorang
perwira. Sulthan Iskandar Muda berkata: “Mati anak ada makamnya, amti hukum ke
mana hendak dicari”.
B. Sistem Peradilan
di Aceh
Di Aceh, system
peradilan yang berdasarkan hukum Islam menyatu dengan peradilan negeri, yang
mempunyai tingkatan-tingkatan,yaitu:
1.
Keucik yaitu peradilan yang
digambarkan bahwa kompetensi relative (wilayah kekuasaan) pengadilan di Aceh
tersebut mengikuti pada luas dan batas kampung.
2.
Oeloebalang yaitu peradilan yang
membawahi beberapa wilayah kampung ( sekarang bisa dibandingkan dengan dengan
kecamatan atau mungkin lebih tepat seperti nagari di Minagkabau)
3.
Panglima sagi yaitu peradilan
yang wilayah kekuasaannya hanya beberapa kecamatan atau nagari.
4.
Sultan yang pelaksanaanya oleh
mahkama Agung yaitu peradilan yang mempunyai wilayah kompetensi seluruh wilayah
yang tunduk dibawah pemerintahannya.
Peradilan yang
pertama itu dilaksanakan di kampung yang dipimpin oleh keucik. Peradilan ini
hanya menagani perkara-perkara yang tergolong ringan, sedangkan perkara-perkara
yang berat diselesaiakan oleh Balai Hukum Mukhkim. Apabila yang berperkara
tidak puas dengan putusan tingkat pertama, dapat mengajukan banding ketingkat
kedua yakni Oeloebalang.bila pada pengadilan Oeloebalang juga tidak dapat
memenuhi keinginan para pencari keadilan, dapat mengajukan banding lagi ke
pengadilan tingkat ketiga yang disebut panglima sagi. Seandainya putusan
panglima sagi tidak memuaskan, masih dapat mengajukan banding kepada sulthan
yang pelaksanaanya oleh Mahkamah Agung yang anggotanya terdiri dari: malikul
Adil, Orang Kaya Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Raja
Bandahara, dan Faqih(Ulama).
Dari system
peradilan di Aceh sangat jelas menunjukkan hierarkie dan kekuasaan absolutnya,
hanya saja sumber tersebut tidak mengambrakan kekuasaan wilayah, sehingga mengalami
kesulitan untuk dibandingkan dengan susunan pengadilan yang ada sekarang ini.
Namun Pelaksanaan hukum Islam pada kerajaan ini tidak mengenal
jabatan atau golongan, mulai dari keluarga kerajaan sampai rakyat biasa apabila
terbukti melanggar hukum Islam pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal
dengan perbuatannya. Seperti Pelaksanaan hukum pidana Islam yang telah
dilaksanakan dikerajaan ini, yaitu pelaksanaan hukuman rajam untuk Meurah
Pupoek, seorang anak raja yang terbukti melakukan zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar