Sabtu, 24 November 2012

PERADILAN AGAMA ISLAM



PERADILAN AGAMA ISLAM DI KERAJAAN ACEH
A.     Kerajaan Islam di Aceh
Pada awalnya, wilayah kerajaan Aceh ini hanya mencakup Banda Aceh dan Aceh Besar yang dipimpin oleh ayah Ali Mughayat Syah. Ketika Mughayat Syah naih tahta menggantikan ayahnya, ia berhasil memperkuat kekuatan dan mempersatukan wilayah Aceh dalam kekuasaannya, termasuk menaklukkan kerajaan Pasai. Saat itu, sekitar tahun 1511 M, kerajaan-kerajaan kecil yang terdapat di Aceh dan pesisir timur Sumatera seperti Peurelak (di Aceh Timur), Pedir (di Pidie), Daya (Aceh Barat Daya) dan Aru (di Sumatera Utara) sudah berada di bawah pengaruh kolonial Portugis. Mughayat Syah dikenal sangat anti pada Portugis, karena itu, untuk menghambat pengaruh Portugis, kerajaan-kerajaan kecil tersebut kemudian ia taklukkan dan masukkan ke dalam wilayah kerajaannya. Sejak saat itu, kerajaan Aceh lebih dikenal dengan nama Aceh Darussalam dengan wilayah yang luas, hasil dari penaklukan kerajaan-kerajaan kecil di sekitarnya.
B.     Kerajaan Perlak dan Samudra Pasai
Perlak adalah sebuah kerajaan dengan masa pemerintahan cukup panjang. Kerajaan yang berdiri pada tahun 840 ini berakhir pada tahun 1292 karena bergabung dengan Kerajaan Samudra Pasai. Setelah Kerajaan Samudra Pasai ditaklukan Portugis sekitar tahun 1521M, kerajaan itu berada di bawah pengaruh Kesultanan Aceh yang berpusat di Banda Aceh Darussalam. Kekentalan pengaruh ajaran Islam pada masyarakat Aceh ini tidak hanya terjadi pada masa-masa kerajaan saja, tetapi juga terasa hingga sekarang. Itulah sebabnya Aceh Darussalam mendapat julukan “ Serambi Mekah”.
Menurut Hamka, dari Pasailah dikembangkan faham Syafi’i ke kerajaan-kerajaan Islam lainnya di Indonesia, bahkan setelah kerajaan Islam Malaka berdiri (1400-1500 M) para ahli hukum Islam Malaka datang ke Samudera Pasai untuk meminta kata putus mengenai berbagai masalah hukum yang mereka jumpai dalam masyarakat, yang pada masa pemerintahan Sulthan Iskandar Muda memiliki seorang mufti yang terkemuka bernama Syekh Abdur Ra’uf Singkel. Selain itu, juga terdapat seorang ulama besar Nuruddin al-Raniri dengan karya monumentalnya sebuah kitab “Shirat al-Mustaqiim”. Kitab tersebut digunakan sebagai media penyebaran Islam dan sebagai pedoman bagi guru-guru agama dan qadhi. Sulthan Iskandar Muda adalah raja yang paling kokoh menjalankan aturan syariat tanpa pandangan bulu terhadap siapapun. Sulthan Iskandar Muda pernah memberlakukan hukum rajam terhadap putranya sendiri yang bernama Meurah Papok yang berzina dengan istri seorang perwira. Sulthan Iskandar Muda berkata: “Mati anak ada makamnya, amti hukum ke mana hendak dicari”.
B. Sistem Peradilan di Aceh
Di Aceh, system peradilan yang berdasarkan hukum Islam menyatu dengan peradilan negeri, yang mempunyai tingkatan-tingkatan,yaitu:
1.      Keucik yaitu peradilan yang digambarkan bahwa kompetensi relative (wilayah kekuasaan) pengadilan di Aceh tersebut mengikuti pada luas dan batas kampung.
2.      Oeloebalang yaitu peradilan yang membawahi beberapa wilayah kampung ( sekarang bisa dibandingkan dengan dengan kecamatan atau mungkin lebih tepat seperti nagari di Minagkabau)
3.      Panglima sagi yaitu peradilan yang wilayah kekuasaannya hanya beberapa kecamatan atau nagari.
4.      Sultan yang pelaksanaanya oleh mahkama Agung yaitu peradilan yang mempunyai wilayah kompetensi seluruh wilayah yang tunduk dibawah pemerintahannya.
Peradilan yang pertama itu dilaksanakan di kampung yang dipimpin oleh keucik. Peradilan ini hanya menagani perkara-perkara yang tergolong ringan, sedangkan perkara-perkara yang berat diselesaiakan oleh Balai Hukum Mukhkim. Apabila yang berperkara tidak puas dengan putusan tingkat pertama, dapat mengajukan banding ketingkat kedua yakni Oeloebalang.bila pada pengadilan Oeloebalang juga tidak dapat memenuhi keinginan para pencari keadilan, dapat mengajukan banding lagi ke pengadilan tingkat ketiga yang disebut panglima sagi. Seandainya putusan panglima sagi tidak memuaskan, masih dapat mengajukan banding kepada sulthan yang pelaksanaanya oleh Mahkamah Agung yang anggotanya terdiri dari: malikul Adil, Orang Kaya Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Raja Bandahara, dan Faqih(Ulama).
Dari system peradilan di Aceh sangat jelas menunjukkan hierarkie dan kekuasaan absolutnya, hanya saja sumber tersebut tidak mengambrakan kekuasaan wilayah, sehingga mengalami kesulitan untuk dibandingkan dengan susunan pengadilan yang ada sekarang ini. Namun Pelaksanaan hukum Islam pada kerajaan ini tidak mengenal jabatan atau golongan, mulai dari keluarga kerajaan sampai rakyat biasa apabila terbukti melanggar hukum Islam pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Seperti Pelaksanaan hukum pidana Islam yang telah dilaksanakan dikerajaan ini, yaitu pelaksanaan hukuman rajam untuk Meurah Pupoek, seorang anak raja yang terbukti melakukan zina.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar